::: Selamat datang di Media MUI Lampung Online "Suara Ulama dan Zu'ama untuk Umat" ::: Kritik, saran, artikel, dan iklan dapat dikirim ke email: redaksi@mui-lampung.or.id

Program

20121226_163143

Program MUI Provinsi Lampung mengacu pada orientasi perhidmatan MUI pada umumnya, yaitu meliputi :

  1. Diniyah (Keagamaan)
  2. Irsyadiyah (Memberi Arahan)
  3. Istijabiyah (Responsif)
  4. Hurriyah (Independen)
  5. Ta’awuniyah (Tolong Menolong)
  6. Syuriyah (Permusyawaratan)
  7. Tasamuh (Toleransi dan Moderat)
  8. Qudwah (Kepeloporan)
  9. Dauliyah (Mendunia)

Selain itu program-program MUI Provinsi Lampung harus mampu menjabarkan peran utama MUI, yaitu :

  1. Sebagai pewaris tugas para Nabi (warasatul anbiya)
  2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
  3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (khadimul ummah)
  4. Sebagai penegak amar ma’ruf nahi mungkar
  5. Sebagai pelopor gerakan pembaruan (al-tajdid)
  6. Sebagai pelopor gerakan perbaikan dan perdamaian ( ishlah)

Garis-garis Besar Program

Secara umum program Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung dapat dibedakan kedalam tiga kategori :

1.Program Utama

Program umum merupakan program untuk jangka waktu lima tahun sebagai pedoman perumusan program tahunan dalam Rapat Kerja Daerah yang akan dilaksanakan oleh MUI Provinsi Lampung dan dapat dijadikan acuan bagi penetapan program MUI kabupaten/kota.

2.Program Prioritas (Unggulan)

Program Prioritas merupakan agenda khusus yang menjadi focus MUI dan menjiwai setiap program MUIselama lima tahun ke depan. Setiap program yang akan dilaksanakan oleh tiap-tiap komisi harus diselaraskan dengan tujuan utama program prioritas tersebut. Program prioritas dikaitkan dengan program komisi dan lembaga yang dijabarkan setiap tahun dalam Rakerda.

3. Program Rintisan (Pilot Project)

Program Rintisan merupakan program yang ditentukan berdasarkan kepentingan yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu periode, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan dengan membentuk tim pelaksana oleh MUI Provinsi dan MUI Kabupaten/Kotaq secara lintas komisi dan lembaga/badan dan lintas jenjang kepengurusan.

Ketiga program MUI Provinsi Lampung tersebut, baik program umu, program prioritas (unggulan), maupun program rontisan (pilot project) harus memperhatikan tema besar Musyawarah Daerah, yakni : “Islam Wasathiyah untuk Indonesia dan dunia yang berkeadilan dan berkeadaban”.

Lingkup program Majelis Ulama Indonesia provinsi Lampung berorientasi pada substansi kegiatan yang dikelompokkan kedalam 12 (dua belas) bidang sebagai berikut :

  1. Program Bidang Fatwa
  2. Program Bidang Ukhuwah Islamiyah.
  3. Program Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat.
  4. Program Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
  5. Program Bidang Pengkajian dan Penelitian
  6. Program Bidang Hukum dan Perundang-undangan
  7. Program Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat
  8. Program Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga
  9. Program Bidang Hubungan antar Umat Beragama
  10. Program Bidan Informatika dan Komunikasi
  11. Program Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam
  12. Program Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Disamping itu, MUI memiliki program yang dilaksanakan oleh Badan dan Lembaga di lingkungan MUI yaitu :

  1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lampung.
  2. Dewan Syariah Daerah Majelis Ulama Indonesia (DSD MUI) Lampung (tahap rencana dan implementasi dari DSN MUI Pusat).
  3. Badan Arbitrase Syariah Daerah Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS MUI) Perwakilan Lampung.
  4. Lembaga Wakaf, Zakat, Infak dan Shadaqoh.
  5. Dan yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan MUI.

Lingkup Program Majelis Ulama Indonesia pada 12 (dua belas) bidang dan 5 (lima) lembaga serta badan tersebut di atas kemudian diterjemahkan berdasarkan pembidangan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan program kerja tahun 2016 – 2021.

Program Bidang Fatwa. 

  1. Mengembangkan kegiatan ilmu syariah di kalangan ulama mengenai berbagai masalah umt Islam sesuai dengan tingkatan kebutuhan dalam memberikan bimbingan dan pedoman bagi umat Islam.
  2. Meningkatkan kedudukan dan peran komisi fatwa menuju kesatuan fatwa sebagai forum ilmiyah diantara ulama dengan menyelenggarakan pertemuan secara berkala dan sistematis.
  3. Memasyarakatkan hasil kajian ulama Islam dan memberikan masukan kepada instansi Pemerintah, lembaga swasta atau perorangan.
  4. Mengusahakan agar fatwa MUI baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diteruskan ke MUI Pusat agar dapat menjadi hukum positif.
  5. Sosialisasi hasil fatwa MUI melalui media cetak dan elektronik, penerbitan serta media dakwah lainnya.

Program Bidang Ukhuwah Islamiyah

  1. Memperkokoh persatuan umat (wahdatul ummah) antar ormas dan lembaga Islam provinsi Lampung.
  2. Mensosialisasikan pemahaman yang utuh mengenai makna persaudaraan sesama muslim (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariah).
  3. Mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan pendalaman keislaman melalui lembaga keagamaan Islam seperti Masjid, Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi, Majelis Taklim dan lembaga Islam lainnya.
  4. Mewujudkan persatuan umat Islam dengan secara konsisten menerapkan penyamaan Pola Pikir Keagamaan (taswiyah al-manhaj) dan Koordinasi Gerakan Umat (tansiq al-harakah)

Program Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat

  1. Melanjutkan dan mewujudkan penyusunan peta dakwah pada tingkat daerah sampai pelosok daerah.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan pelaksanaan dakwah di daerah khusus seperti kawasan industri, permukiman baru, komunitas minoritas Muslim, lingkungan birokrasi, rumah sakit, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dan lembaga rehabilitasi korban narkoba, daerah perbatasan, transmigrasi dan daerah tertinggal.
  3. Memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap umat islam terutama daerah miskin dan komunitas minoritas  muslim dalam rangka penguatan akidah umat dari ancaman pemurtadan, pendangkalan akidah dan penyimpangan paham, pemikiran, aliran dan ideologi sesat.
  4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan media masa baik cetak maupun elektronik dan lembaga penerbitan dalam rangka memperkuat dakwah dan syiar keagamaan.
  5. Memelopori dan mengkoordinasikan kegiatan pelatihan/pendidikan kader dakwah, khususnya dalam membangun akhlak bangsa.
  6. Mendorong segenap komponen bangsa khususnya umat Islam agar secara proaktif mengantisipasi terhadap setiap ancaman gerakan komunisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  7. Melakukan pengkajian tentang metode, materi, subjek dan media dakwah sesuai dengan perkembangan zaman.
  8. Meningkatkan pengembangan masyarakat melalui pembangunan sosial-ekonomi yang berbasis pada dakwah bil hal.
  9. Memperluas eskalasi kegiatan dakwah, baik pada tingkat daerah dengan mengutus da’i hingga daerah terpencil, perbatasan dan komunitas, serta daerah khusus lainnya.
  10. Mengintensifkan pembinaan mualaf secara konperhensif.

Program Bidang Pendidikan dan Kaderisasi

  1. Membentuk, melanjutkan dan meningkatkan mutu Pendidikan Kader Ulama dab pelaksanaan Sanlat di sekolah/madrash, ditingkat pusat maupun daerah.
  2. Mendorong lembaga pendidikan Islam untuk melakukan upaya peningkatan perpustakaan Islam, pendidikan ketrampilan/kejuruan, guna menghasilkan tenaga-tenaga terampil di bidangnya.
  3. Mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam baik pendidikan formal dan non formal maupun informal, sehingga memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif.
  4. Memberikan kontribusi pemikiran tentang masalah-masalah pendidikan khususnya pendidikan Islam kepada lembaga pendidikan Islam dan Pemerintah, seperti pembinaan akhlak mulia.
  5. Meningkatkan koordinasi sinergi antar penyelenggara lembaga pendidikan Islam baik negeri maupun swasta.
  6. Mendorong di dirikannya Perguruan Tinggi Agama Islam di daerah kabupaten.
  7. Menyukseskan program unggulan Pusat Dakwah dan Pendidikan Akhlak Bangsa.

 

Program Bidang Pengkajian dan Penelitian

  1. Melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai aliran agama/kepercayaan yang berkembang dan memberikan penjelasan yang benar dan memadai dalam melindungi umat dari aliran, kepercayaan dan ideologi sesat.
  2. Mengkaji naskah-naskah yang dianggap menyimpang dari tuntunan Islam.
  3. Melakukan pengkajian terhadap penggunaan teknologi modern dengan standar nilai-nilai Islam untuk menekan dampak negatif bagi pekembangan akhlak umat.
  4. Mengadakan kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar/lokakarya untuk membahas masalah-masalah aktual.
  5. Melakukan pengkajian atas konflik keagamaan yang muncul di masyarakat.
  6. Membuat Jurnal Komisi Pengkajian sebagai upaya sosialisasi hasil Pengkajian dan penelitian.
  7. Menyelenggarakan kajian reguler, penelitian reguler, seminar, diskusi, FGD terkait isu, peristiwa dan kejadian yang perlu ditangani oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI.
  8. Sosialisasi hasil-hasil kajian dan penelitian melalui jurnal, media masa (cetak, elektronik dan media sosial) dengan konferensi pers.

 

Program Bidang Hukum dan Perundang-undangan

  1. Mengefektifkan kajian hukum mengenahi berbagai aspek kehidupan untuk disosialisasikan sebagai pedoman dan tuntunan dalam kehidupan masyarakat maupun lembaga perundang-undangan.
  2. Mempersiapkan dan mencermati usulan/masukan penyusunan RUU dan peraturan perundangan lainnya.
  3. Mengembangkan kajian-kajian hukum Islam diberbagai bidang untuk tersusunan kodifikasi hukum Islam di Indonesia yang berisikan ijma’ ulama Indonesia.
  4. Mencermati perkembangan pelaksanaan hukum, perundang-undangan baik secara Pusat dan Daerah.
  5. Mendorong badan/lembaga hukum Daerah dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama hukum pembuktian terbalik.
  6. Menyiapkan tim advokasi hukum, mewakili MUI di luar maupun di dalam pengadilan.

Program Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat

  1. Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi umat, khususnya usaha mikro dan kecil dalam bentuk pendampingan terutama dalam bidang pemasaran, produksi, pembiayaan. Pendampingan ini dapat dilakukan dengan mencarikan mitra bagi berskala usaha mikro dan kecil baik dengan usaha menengah dan besar maupun BUMN/BUMD dalam bentuk kemitraan (terutana pemasok bahan baku) maupun dengan perbankan dalam bentuk kemudahan dan keringanan pembiayaan.
  2. Meningkatkan skala usaha mikro dan kecil terutama dalam skala produksi, kualitas produksi dan kontinyunitas produksi. Ini diperlukan agar dalam program kemitraan baik dengan usaha menegah dan besar maupun dengan BUMN/BUMD, mampu diwujudkan.
  3. Mengusahakan terciptanya usaha berskala mikro dan kecil yang kuat. Secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, usaha mikro dapat ditingkatkan menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha berskala menengah.
  4. Mempersiapkan berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMN/BUMD dengan membentuk berbagai komoditas usaha, diantaranya komoditas ternak daerah, komoditas kaacang tanah, kedelai di daerah dan sebagainya.
  5. Mendorong penguatan pusat inkubasi MUI khususnya di daerah-daerah baru di wilayah Lampung yang bekerjasama dengan berbagai instansi terkait terutama dengan Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asosiasi daerah dll. Dengan terbentuknya pusat inkubasi ini diharapkan akan terciptanya wirausaha-wirausaha dari kalangan aktifis MUI, khususnya Ormas Islam.
  6. Menyususun Rencana Strategis (Renstra) KPEU MUI yang lebih aplikatif, sehingga dapat diterapkan secara praktis dan berkesinambungan bagi usaha mikro dan kecil yang menjadi binaannya.
  7. Menyelenggarakan berbagai inisiasi program pendampingan baik diklat dan workshop secara periodik.
  8. Melakukan sosialisasi berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMN dan BUMD terutama dalam memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
  9. Pembentukan pusat informasi potensi, peluang, pelaku usaha berbasis syariah untuk pemberdayaan ekonomi umat.

 

Program Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga

  1. Meningkatkan kerjasama dengan badan/ormas/instansi Pusat terkait dalam upaya pemberdayaan perempuan, anak, remaja dan keluarga.
  2. Memberikan kontribusi pemikiran keagamaan mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan, anak, remaja dan keluarga serta turut memberikan solusi dalam menghadapi masalah-masalah yang dihadapi.
  3. Melakukan sosialisasi keluarga sakinah sesuai dengan prinsip dan norma Al Qur’an dan As-Sunnah.
  4. Memprakarsai adanya pelatihan bagi tokoh-tokoh muda/perempuan agar memiliki visi keagamaan dan kebangsaan yang benar.

Program Bidang Informatika dan Komunikasi

  1. Melakukan upaya pengadaan dan pengembangan media komunikasi dan informasi baik cetak, elektronik maupun digital untuk mensosialisasikan segala capaian MUI secara daerah, regional maupun global.
  2. Membangun jaringan media komunikasi digital, melalui pemanfatan internet yang dapat menghubungkan secara cepat antara MUI pusat dan MUI daerah seluruh Indonesia dan ormas serta lembaga Islam lainnya.
  3. Mengupayakan terwujudnya komunikasi dan kerja sama antara para penerbit dan anatar penulis muslim guna lebih mengembangkan dunia pustaka Islam di Indonesia.
  4. Membangun jaringan kerjasama dengan kalangan pimpinan media massa dan lembaga-lembaga terkait, agar kebebasan pers dan penyiaran tetap terpelihara dengan jalan mendorong dipatuhinya Kode Etik Wartawan Indonesia, segala peraturan perundang-undangan, serta etika yang berlaku/dianut oleh sebagian terbesar masyarakat Indonesia.
  5. Melakukan upaya pembangunan perpustakaan MUI yang menghimpun segala dokumen MUI sejak berdirinya, sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi mereka yang melakukan kanjian sejarah dan mereka yang memerlukan informasi mengenai kegiatan MUI dari tahun ketahun.
  6. Bekerjasama dengan Kepolisian, KPI serta instansi terkait untuk menanggulangi isi siaran yang mengandung unsur mistik, kekerasan dan skularitas.

 

Program Bidang Hubungan Antar Umat Beragama

  1. Meningkatkan kepekaan dan sikap proaktif terhadap masalah-masalah yang terjadi antar umat beragama khususnya yang timbul akibat pertentangan antar pemeluk agama yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
  2. Mengupayakan terwujudnya pemahaman yang sama tentang toleransi antar umat beragama terutama dikalangan pemuka/pemimpin umat beragama dan pemerintah.
  3. Mengikuti perkembangan penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama dan mendorong untuk segera disahkan dan berupaya memantau pelaksanaanya secara konsisten.
  4. Meningkatkan kerjasama dan konsultasi dengan majelis agama dan pemerintah.
  5. Melakukan study yang seksama dan kontinyu tentang kehidupan antar umat beragama, terutama daerah-daerah yang berpotensi konflik.
  6. Bekerjasama dengan lembaga keagamaan regional dan antar daerah.

Program Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam

  1. Meningkatkan keterlibatan partisipasi budayawan Islam dalam merespon budaya pop, serta kritik terhadap siaran media yang merusak akidah umat.
  2. Mengusahakan program kerjasama lintas komisi dalam menyiapkan budaya dan syiar Islam.
  3. Mencermati perkembangan budaya pop, komersil, konsumerisme dan instan.
  4. Mendorong lahirnya tontonan dan produksi kesenian yang tidak mengandung unsure kekerasan, pornografi dan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
  5. Membina generasi muda (remaja, pelajar, santri dan mahasiswa) agar memiliki jiwa berbudaya Islami melalui program “Rdmaja bertanya Ulama menjawab” dan berbagi program pelatihan.
  6. Menyususn data, dokumen dan riset perkembangan budaqya Islam di Lampung.
  7. Menyelenggarakan symposium perkembangan budaya Islam di Indonesia yang ditindaklanjuti dengan pembuatan museum budaya Islam di Indonesia.
  8. Melakukan sosialisasi hasil Kongres Umat Islam.

 

Program Pemulihan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam.

  1. Meningkatkan keterlibatan partisipasi MUI Provinsi Lampung dalam pelestarian lingkungan hidup.
  2. Bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait untuk sosialisasi dampak penggerusan dan peniadaan bukit-bukit.
  3. Penanaman pohon bakau di pantai dan penghijauan bukit atau hutan yang gundul.

 

About admin

Check Also

BI & MUI Lampung Sukses Gelar FLASH 2017

Bandar Lampung: Bank Indonesia bersama MUI Lampung sukses gelar Festival Lampung Syariah (FLASH) 2017 dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »